top of page

Kami Mencari: Konsultan Hak Masyarakat Adat dan Inisiatif Karbon Hutan

  • 5 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Diperbarui: 4 hari yang lalu


Kerangka Acuan Kerja

Konsultan Hak Masyarakat Adat dan Inisiatif Karbon Hutan



Sangga Bumi Lestari (SBL) bekerja bersama Masyarakat Adat di Lanskap Bentarum, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, khususnya di Kecamatan Putussibau Utara, Embaloh Hulu, dan Batang Lupar.


Masyarakat Adat di lanskap ini semakin sering menerima berbagai tawaran dari pihak eksternal terkait konservasi, karbon hutan, jasa ekosistem, dan berbagai inisiatif berbasis alam lainnya. Walaupun inisiatif tersebut berpotensi memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi, terdapat pula berbagai aspek hukum, kelembagaan, dan tata kelola yang perlu dipahami agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara tepat dan terinformasi.


Sangga Bumi Lestari berupaya memperkuat kapasitas Masyarakat Adat agar mampu memahami berbagai inisiatif tersebut, menilai potensi implikasinya terhadap hak-hak adat dan tata kelola masyarakat, serta berinteraksi secara konstruktif dengan calon mitra melalui proses pengambilan keputusan yang transparan, adil, dan berdasarkan informasi yang memadai.


Tujuan

Konsultan akan memberikan nasihat teknis dan hukum yang independen untuk mendukung pengambilan keputusan yang terinformasi oleh Masyarakat Adat terkait usulan inisiatif karbon hutan dan inisiatif berbasis alam lainnya. Penugasan ini akan menilai potensi implikasi hukum, kelembagaan, dan tata kelola terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan kelembagaan adat, serta memberikan rekomendasi mengenai pendekatan yang tepat untuk keterlibatan, kolaborasi, dan mekanisme pembagian manfaat yang adil dengan calon mitra proyek.



Keahlian yang Dibutuhkan

Konsultan harus memiliki pengalaman dan keahlian yang terbukti dalam bidang berikut:


1. Pengembangan Proyek Karbon

  • Proyek karbon hutan dan proyek berbasis AFOLU lainnya, termasuk REDD+, ARR, IFM, serta inisiatif kredit biodiversitas.

  • Penyusunan Project Design Document (PDD).

  • Standar karbon sukarela (misalnya Verra VCS, CCB Standards, ART TREES, Plan Vivo, atau standar internasional lainnya yang diakui).

  • Proses persiapan, validasi, dan verifikasi proyek karbon.


2. Hak dan Perlindungan Masyarakat Adat

  • Hak-hak Masyarakat Adat berdasarkan hukum Indonesia dan standar internasional.

  • Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC).

  • Kepemilikan hutan dan sumber daya alam adat.

  • Safeguards sosial dan lingkungan yang berlaku untuk inisiatif berbasis alam, termasuk karbon hutan.


3. Kerangka Hukum dan Kebijakan

  • Regulasi kehutanan, lingkungan hidup, dan karbon di Indonesia.

  • Kerangka Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.

  • Penguasaan lahan dan tata kelola sumber daya alam.

  • Pengakuan Masyarakat Adat dan kelembagaan adat dalam hukum Indonesia.


4. Perjanjian Komunitas dan Pengaturan Kelembagaan

  • Pengaturan hukum dan kelembagaan untuk kemitraan dan pembagian manfaat yang melibatkan Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

  • Tata kelola masyarakat dan penguatan kelembagaan.

  • Perjanjian kemitraan/usaha dan kolaborasi masyarakat.


5. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

  • Perancangan dan implementasi mekanisme pengaduan.

  • Prosedur penanganan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

  • Penyelesaian sengketa terkait tenurial, ketenagakerjaan, partisipasi, dan pembagian manfaat.



Ruang Lingkup Pekerjaan

Konsultan harus melakukan, tetapi tidak terbatas pada, kegiatan berikut:


1. Penilaian Aspek Hukum, Hak, dan Tata Kelola

  • Menelaah dokumen proyek, rancangan perjanjian, materi konsultasi, dan dokumen relevan lainnya yang disediakan oleh para pihak terkait.

  • Menilai potensi implikasi kegiatan proyek, pengaturan tata kelola, dan kerangka implementasi terhadap hak Masyarakat Adat atas wilayah, hutan, sumber daya alam, dan sistem tata kelola adat.

  • Mengidentifikasi aspek hukum, kelembagaan, atau prosedural yang perlu diperjelas atau diperkuat agar selaras dengan peraturan yang berlaku, safeguards yang diakui, dan prinsip FPIC.

  • Mengidentifikasi isu yang perlu diklarifikasi, ditindaklanjuti, atau dinegosiasikan oleh para pihak sebelum proyek diimplementasikan.


2. Penilaian mekanisme keluhan yang telah ada saat ini.

  • Meninjau mekanisme pengaduan yang telah tersedia untuk implementasi proyek, apabila ada.

  • Menilai peluang penguatan mekanisme pengaduan yang ada dan memberikan rekomendasi yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, aksesibilitas, transparansi, dan safeguards yang diakui.


3. Pengembangan Opsi Kolaborasi dan Pembagian Manfaat

  • Menilai berbagai model kolaborasi yang potensial antara Masyarakat Adat dan calon mitra proyek.

  • Mengidentifikasi opsi pembagian manfaat yang adil, baik manfaat finansial maupun non-finansial.

  • Merekomendasikan prinsip dan ketentuan utama untuk perjanjian kolaborasi, termasuk pengaturan tata kelola, peran dan tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, penyelesaian sengketa, dan mekanisme pemantauan.

  • Memberikan rekomendasi praktis untuk mendukung keterlibatan yang transparan, adil, dan saling menguntungkan bagi seluruh pihak yang terlibat.


Hasil

1. Laporan teknis yang berisi:

  • Analisis mengenai implikasi hukum, kelembagaan, tata kelola, dan sosial dari kegiatan proyek yang diusulkan bagi Masyarakat Adat, termasuk identifikasi isu yang memerlukan klarifikasi, mitigasi, atau dialog lebih lanjut guna mendukung pengambilan keputusan yang terinformasi.

  • Rekomendasi untuk memperkuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses, transparan, dan sesuai bagi komunitas yang terlibat.

  • Rekomendasi model kolaborasi dan kemitraan antara Masyarakat Adat dan calon mitra proyek, termasuk pengaturan tata kelola, pembagian manfaat finansial maupun non-finansial yang berkeadilan, serta prinsip-prinsip utama dalam perjanjian kemitraan yang adil dan transparan.


2. Saran teknis dan pendapat profesional, sesuai kebutuhan, untuk mendukung dialog antara Sangga Bumi Lestari, Masyarakat Adat, dan para pihak terkait dalam pembahasan mengenai implementasi proyek.


Silakan Hubungi:

Kandidat yang berminat diminta untuk mengirimkan aplikasi ke  hr@sanggabumilestari.org dengan subjek email: “Nama – IRFCI Consultant”.


Sangga Bumi Lestari adalah organisasi nirlaba Indonesia yang berdedikasi untuk meningkatkan konektivitas ekologis, melestarikan keanekaragaman hayati, dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang dipimpin oleh masyarakat di beberapa lanskap hutan Indonesia yang berisiko.

bottom of page